Beranda | Artikel
Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim
Senin, 11 September 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim adalah tabligh akbar yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A. pada Ahad, 24 Safar 1445 H / 10 September 2023 M.

Tabligh Akbar Tentang Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim

Bila aturan yang dibuat oleh manusia tadi tidak bertentangan dengan aturan Allah dan RasulNya, dan akan membawa mudharat baginya dalam berniaga, berbisnis, dan mencari rezeki Allah ‘Azza wa Jalla, dan itu menjadi sebuah aturan yang bila tidak diikuti akan membahayakan dirinya, maka ini juga seorang Muslim harus mengikutinya.

Seorang Muslim hidup (dengan tanggung jawab) yang lebih berat dibandingkan dengan non-Muslim atau Muslim yang tidak memahami aturan agamanya. Karena selain harus mematuhi aturan Allah, dia juga harus mengikuti aturan manusia yang tidak bertentangan dengan aturan Allah dan RasulNya. Dalam konteks ini, seorang Muslim harus banyak belajar, tidak cukup hanya memahami aturan Allah dan RasulNya, kemudian mengabaikan aturan yang dibuat oleh manusia yang tidak bertentangan dengan aturan Allah.

Bila dia tidak peduli aturan-aturan tersebut, dampaknya maka dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan perniagaannya, bisa diperkarakan, diberikan sanksi, bahkan mungkin berlanjut ke dalam hukuman tahanan yang akan merugikan dirinya, keluarganya, dan kaum muslimin yang lainnya. Sikap ini juga dapat menciptakan citra negatif bagi umat Islam di mata penegak aturan yang berpikir bahwa orang-orang seperti ini tidak mau mengikuti aturan yang dibuat oleh manusia. Padahal tidak bertentangan dengan aturan Allah.

Niat ketika mencari rezeki

Seorang Muslim harus menjalankan setiap tindakan, perilaku, dan aktivitas mencari rezeki Allah dengan niat dan tujuannya yang ikhlas. Niatkan untuk mengangkat kefakiran dan kemiskinan pada dirinya, serta untuk menghindarkan dari kehinaan meminta-minta kepada manusia. Selain itu, dia juga dapat menggunakan rezeki tersebut untuk membantu keluarga, tetangga, dan umatnya dari kehinaan dan kekurangan ekonomi.

Begitu seorang muslim dalam berdagang. Manfaatnya bukan untuk dirinya dan keluarganya saja. Bahkan hewan pun merasakan manfaatnya. Bukankah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim yang menanam sebuah pohon atau bertani, lalu ia memakan hasilnya atau orang lain dan binatang ternak yang memakan hasilnya, melainkan dituliskan untuknya sedekah.” (HR. Bukhari).

Sampai dalam kondisi yang sangat emergensi, tapi ada kemungkinan Anda berbuat baik, maka lakukan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

إن قامتِ السَّاعةُ وفي يدِ أحدِكم فسيلةٌ فليغرِسْها

“Bila kiamat telah datang (tanda-tanda besarnya sudah sedang terjadi), dan ketika itu salah seorang kalian memiliki tunas tanaman, tanamlah!” (HR. Al Bazzar, dishahihkan Al Albani).

Perhatikanlah, tidak ada aturan darimana pun juga yang menganjurkan ini. Tapi agama Islam menganjurkan kita untuk melakukan hal itu.

Meninggalkan larangan-larangan Allah

Seorang Muslim dalam melakukan aktivitas niaganya, mencari rezeki dari Allah ‘Azza wa Jalla, dia menghidari dan menjauhi seluruh larangan-larangan Allah. Dan jika terjebak dalam jalan buntu, dia tidak bergerak dan tidak berani melewatinya.

Seluruh larangan Allah ‘Azza wa Jalla, mulai dari yang besar seperti riba, gharar, dan dzalim. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَأَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mencegat kafilah-kafilah dagang (sebelum mereka masuk pasar dan mereka tidak mengetahui harga pasar) dan (beliau juga melarang) orang kota menjualkan (barang) untuk orang desa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Masuk juga dalam larangan ini, semua orang yang dari luar daerah itu. Hal ini dikarenakan seseorang tidak mengetahui harga yang ada di daerah tersebut. Kenyataan kita pada hari ini, di daerah-daerah yang seseorang baru singgah, kalau tidak berhati-hati, maka harganya akan dimahalkan untuk orang tersebut. Hal ini dilarang dalam syariat Allah.

Seharusnya seorang pedangang mengatakan dengan jujur: “Menu ini biasanya dijual dengan harga Rp10.000 kepada orang-orang setempat, tetapi untuk Anda yang datang dari jauh dan tampaknya mampu, kami menjualnya dengan harga 1 juta rupiah. Jika Anda bersedia membeli, silahkan.” Maka itu adalah halal.

Maka riba yang jelas haram tadi akan menghancurkan dan menghabiskan keberkahan. Seorang muslim tidak akan berani melakukannya.

Tanyakan kepada ahlinya

Seorang muslim akan menanyakan apakah ini halal atau tidak kepada ahlinya, jika dia tidak menguasai ilmunya, atau dia menguasai tapi tidak terlalu paham, atau dia menguasai tapi khawatir hawa nafsunya ikut. Karena biasanya orang yang mengerti agama Allah kemudian berfatwa untuk dirinya sendiri, umumnya dia cenderung mencari yang tidak bertentangan dengan hawa nafsunya. Maka sebaiknya Anda tidak berfatwa untuk diri Anda sendiri.

Sekelas sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Zaid bin Mas’ud dan istrinya, Zainab. Zaid ikut Perang Badar, berarti dia sudah lama menjadi Muslim dan dekat dengan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, banyak keutamaannya. Ketika bertransaksi dengan istrinya, dimana Zaid membeli budak dari istrinya seharga 800 dirham dibayar dengan tempo, dan kemudian masih di majelis yang sama, istrinya membeli lagi budak tersebut secara tunai dengan harga 600. Berarti dua-duanya memahami bahwa Allah menghalalkan jual beli. Dan yang mereka lakukan adalah jugal beli. Jual beli tempo lebih mahal dari jual beli tunai, itu adalah bagian dari jual beli dan hukumnya halal.

Namun, indikator dalam jiwa mereka menyebabkan mereka merasa tidak tenang. Istrinya mengatakan, “Mari kita tanyakan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.” Aisyah menjawab dengan perkataan yang berat kalau kita mendengarnya:

بِئْسَ مَا شَرَيْتِ! وَبِئْسَ مَا اشْتَرَيْتِ! أَبْلِغِي زَيْدًا أَنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ لَمْ يَتُبْ

“Sangat buruk penjualanmu dan sangat buruk pembelianmu. Beritahukan kepada Zaid, jika dia tidak bertobat dari dosa ini, jihadnya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam semuanya akan dihapus.”

Maka jangan abaikan sensor indikator yang ada dalam hati kita diciptakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Terkadang anda belajar ilmu Muamalat, bertanya kepada Ustadz Fulan dijawab, “Boleh.” Tapi hati Anda merasa belum aman, belum tentram, dan belum tenang. Sepertinya ini ada masalah. Maka tanyakan lagi kepada ahlinya.

Allah menyayangi kita. Bila sensor dalam hati mengatakan tidak aman tapi dibiarkan saja, ini akan berdampak buruk kepada fisik juga.

Mencari rahmat dan ridha Allah

Setelah seorang muslim mawasdiri dalam bertransaksi dan yakin transaksinya halal, jauh dari itu yang dia inginkan adalah Rahmat dari Allah, kecintaan Allah, dan ridha Allah ‘Azza wa Jalla. Ketika Allah mencintai dan meridainya, walaupun menurut hitungan bisnis untungnya lebih sedikit, dia akan memilih itu. Karena keridhaan, kecintaan, dan rahmat Allah lebih besar daripada dunia yang ingin diharapkan.

Ketika dia mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

رَحِمَ اللهُ عبدًا سَمْحًا إذا باعَ ، سَمْحًا إذا اشْتَرى ، سَمْحًا إذا قَضَى ، سَمْحًا إذا اقْتَضَى

“Semoga Allah merahmati orang yang baik ketika menjual, baik ketika membeli, baik ketika membayar hutang, dan baik ketika menagih hutang” (HR. Bukhari).

Termasuk bagian dari baik membeli adalah bila si penjual sepertinya tidak tahu harga normalnya, maka pembeli akan mengingatkan si penjual.

Ada cerita kisah yang terjadi pada sahabat Nabi yang bernama Jarir bin Abdullah Al-Bajali. Para ulama menceritakan bahwa dia pernah menyuruh budaknya membeli seekor kuda. Ternyata harga kuda itu hanya 400 Dirham, dan kudanya sangat bagus. Menurut dia ini tidak cocok harganya, seharusnya jauh lebih mahal.

Jarir tidak tenang, dia membawa budak dan kuda itu ke pasar. Dia mengatakan kepada penjualnya, “Betulkah engkau jual kudamu dengan 400 dirham?” Dia menjawab, “Betul.” Lalu kemudian dia memacu kuda tersebut, dan mengatakan, “Ini kuda bagus, tidak cocok dengan 400, cocoknya 800. Mau aku beli 800?” Sampai akhirnya Jarir membeli kuda tersebut dengan harga 1200 Dirham, naik 300%. Inilah memang harga yang pantas untuk kuda tersebut.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Dengarkan dan Download Kajian Tabligh Akbar Tentang Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim

Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link download tabligh akbar ini ke media sosial Antum. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Antum semua.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53307-dasar-dasar-kaidah-muamalah-dalam-perniagaan-muslim/